Tentang Program Amnesti Pajak

INVHO.com - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, maka diimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan Program Amnesti Pajak dengan sebaik mungkin.

Amnesti-Pajak
source image pajak.go.id
1. Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas kekayaan/harta (dana tunai; cash related seperti logam mulia atau surat berharga; dan aset tetap) yang belum pernah dilaporkan dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) dan membayar sejumlah Uang Tebusan.

2. Kapan Amnesti Pajak akan diberlakukan?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  • Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  • Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  • Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

3. Siapa sajakah yang bisa memanfaatkan?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan Amnesti Pajak adalah:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  • Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Pengecualian:
Wajib Pajak yang sedang:
  • Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
  • Dalam proses peradilan
  • Menjalani hukuman pidana
Amnesti-Pajak-1
source image pajak.go.id
4. Mengapa Amnesti Pajak?
Karena:
1. Latar belakang Amnesti Pajak:
  • Kebutuhan dana untuk pembangunan sangat besar, sementara harta WNI banyak parkir di luar negeri
  • Indonesia segera memasuki era keterbukaan informasi, termasuk automatic exchange of informatiaon sehingga tidak mungkin lagi menghindar dari kewajiban pajak
  • Kepatuhan perpajakan secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembagunan belum optimal.
2. Tujuan Amnesti Pajak:
  • Percepatan pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi repatriasi harta
  • Reformasi pajak yang kerkelanjuta
  • Peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang
3. Manfaat Amnesti Pajak:
  • Peningkatan tax ratio memlalui pencapaian target penerimaan pajak
  • Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
  • Peningkatan investasi dan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, dan penurunan suku bunga.
Amnesti-Pajak-2
source image pajak.go.id
5. Bagaimana cara memanfaatkan Amnesti Pajak?
Cara memanfaatkan Amnesti Pajak:
1. Anda datang  ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat tertentu. Ke Help Desk Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dan tempat tertentu untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH)
2. Hitung dengan benar dan lunasi uang tebusan. Anda ke Bank Persepsi yang ditetapkan melalui e-billing menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411129 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 512
3.Persiapkan pengisian SPH dan kelengkapannya dengan seksama. Dokumen kelengkapan SPH:
  • Bukti bayar utang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak jika ada
  • Daftar rincian harta
  • Daftar utang serta dokumen pendukungnya
  • Fotocopy SPT PPh terakhir
  • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan
  • Beberapa surat pernyataan.
4. Ajukan SPH beserta kelengkapan ke KPP atau tempat tertentu. Disini dilakukan:
  • Cek syarat dan kelengkapan SPH
  • Cek kesesuaian isian dan dokumen
  • Cek kebenaran hitungan uang tebusan dan penelusurannya pada hari yang sama, Anda akan mendapatkan tanda terima.
5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterima oleh Wajib Pajak. Dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima Anda peroleh, terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Amnesti-Pajak-3
source image pajak.go.id
6. Bagaimana caranya untuk mendapatkan Amnesti Pajak?
Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke wilayah NKRI atau mendeklarasikan dana yang diinvestasikan di luar negeri.

7. Apa yang akan terjadi apabila saya tidak melakukan repatriasi atau mendeklarasikan dana investasi yang di luar negeri?
Jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak setelah masa pengampunan berakhir, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%.

8. Apa yang terjadi apabila saya memutuskan untuk melakukan dana repatriasi?
Jika anda mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI, tarif yang berlaku adalah 2%, 3% dan 5% selama dilakukan dalam periode I, II dan III. Lalu, dana Wajib Pajak akan di-lock selama tiga tahun di Indonesia dan diinvestasikan ke berbagai sarana instrumen yang disetujui oleh pemerintah.

9. Apa yang terjadi apabila saya memutuskan untuk hanya melakukan deklarasi dana?
Jika anda hanya melakukan deklarasi dana dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, tarif yang berlaku adalah 4%, 6% dan 10% selama dilakukan dalam periode I, II dan III.

10.Apa yang dimaksud jika dana akan di-lock?
Artinya dana tetap berada di Indonesia dan ditempatkan dalam beragam instrumen investasi selama tiga tahun sesuai pilihan nasabah dan harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Laporan secara berkala akan diberikan oleh bank ke Direktorat Jenderal Pajak.

11. Apakah keuntungan yang saya dapatkan dari Amnesti Pajak?
Keuntungan secara finansial:
  • Untuk pengungkapan harta di dalam negeri dan dana repatriasi, tarif yang berlaku lebih rendah dari pajak biasa yaitu 2%, 3% dan 5% selama dilakukan dalam periode I, II dan III
  • Untuk dana deklarasi, tarif yang berlaku lebih rendah dari pajak biasa yaitu 4%, 6% dan 10% selama dilakukan dalam periode I, II dan III
  • Tarif khusus omzet tertentu: Tarif 0,5% jika harta yang diungkapkan sampai dengan Rp 10 miliar atau 2% jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp 10 miliar sampai periode III berakhir
Keuntungan secara administratif:
  • Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  • Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
  • Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  • Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  • Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dana apapun
  • Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Itulah seputar informasi Tentang Program Amnesti Pajak, artikel ini disajikan dari berbagai sumber. Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Konsultan Pajak terdekat di kota Anda. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tentang Program Amnesti Pajak"