Alur dan Syarat Pengurusan SKCK dengan Cepat


INVHO.com - Surat keterangan catatan kepolisian atau lebih di kenal dengan istilah SKCK merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan saat mencari pekerjaan atau termasuk kelengkapan berkas setelah diterima bekerja di sebuah perusahaan/instansi.

Kurangnya informasi, banyak yang menganggap bahwa alur dan syarat pengurusan SKCK itu ribet, menyita banyak waktu. Namun pada kenyataannya, pembuatan SKCK tidak sesulit yang Anda bayangkan. 

Mengapa demikian? Karena seiring dengan perkembangan zaman, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke Polres setempat.

Hal lain mengapa saya katakan alur dan syarat pegurusan SKCK itu mudah, yaitu karena di beberapa Polsek dan Polres tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.

Mungkin dulu alur pengurusan SKCK seperti ini :

Membuat Surat pengantar dari RT/RW ke Kelurahan → Surat pengantar dari Kelurahan ke Polsek → Surat pengantar dari Polsek ke Polres → Polres menerbitkan SKCK.

Alur tersebut diatas sepertinya sudah tidak berlaku lagi dibeberapa daerah.

Sesuai pengalaman penulis saat melakukan pengurusan SKCK di Polsek Gowa - Sulawesi Selatan, Polsek tidak lagi meminta surat pengantar dari kelurahan. Hanya menyerahkan beberapan dokumen sebagai persyaratan untuk menerbitkan surat pengantar pembuatan SKCK ke Polres.

Dokumen yang harus Anda siapkan di Polsek untuk penerbitan surat pengantar ke Polres adalah sebagai berikut :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu keluarga
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Foto copy Akte Kalahiran

Proses pembuatan surat pengantar di Polsek tidak lama, tergantung kondisi banyak atau tidaknya orang yang melakukan pengurusan SKCK. Estimasi waktu kurang lebih 10 menit.

Nah, jika surat pengantar pembuatan SKCK sudah terbit dari Polsek, silahkan ke Polres dengan membawa lagi dokumen sebagai syarat. Dokumen yang disiapkan tidak jauh berbeda pada saat penguran di Polres, berikut dokumennya :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu keluarga
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Foto copy Akte Kalahiran
  • Pas poto ukuran 4x6 latar merah 4 lembar dan ukuran 2x3 latar merah 1 lembar.

Setelah Anda tiba Polres, segera ke loket pembuatan SKCK, silahkan minta blanko pembuatan SKCK lalu isi data diri Anda dengan benar, pastikan Anda membawa alat tulis.

Jika blanko tersebut sudah di isi kurang lebih 10 menit, silahkan pergi ke loket sidik jari. Di loket sidik jari, Anda akan di beri semacam kartu, dimana kartu tersebut Anda isi lagi sesuai dengan data diri Anda.

Saat proses pengisian kartu sidik jari selesai, silahkan mulai sidik jari dan membayar biaya admin Rp.20.000,- (Ini di Polres Gowa - Sulawesi Selatan).

Sampai tahap diatas selesai, silahkan kembali ke loket pembuatan/pegurusan SKCK dengan menyerahkan dokumen beserta blanko yang sudah Anda ambil isi tadi serta membayar biaya admin penerbitan SKCK sebesar Rp.30.000,-

Sekarang Anda hanya menunggu antara 5 - 10 menit, nama Anda akan segera dipanggil dan SKCK Anda sudah terbit. Sangat mudah bukan alur dan syarat pengurusan SKCK nya.

Selamat mencari kerja yah..

Post a Comment for "Alur dan Syarat Pengurusan SKCK dengan Cepat"